SESI FOTO BERSAMA PARA PESERTA WEBINAR
Edisi Khusus Seri Geopolitik: Dalam rangka memperingati Hari Nusantara tanggal 13 Desember, PPSN (Pusat Pengkajian Strategi Nusantara) bekerjasama dengan UNIVERSITAS YARSI (Zoom Meeting )
Topik: DEKLARASI JUANDA DAN IMPLIKASINYA PADA GEOPOLITIK INDONESIA
Waktu/tanggal: Senin 16 Desember 2024, jam 19.30 – 21.30 WIB
Moderator: Dr. Lilly S. Wasitova, Dipl.Ing, Sekum PPSN. — (lk.6′)
Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya: — (lk.3′)
Sambutan: Dr. Sutrimo Sumarlan, MM, MSi, Ketua PPSN. — (lk.6′)
Opening Remarks: Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D, Rektor Univ. Yarsi, Ketua Dew.Pembina PPSN, Wamendikbud 2010-2011. — (lk.10′)
Narasumber: (masing² lk.15′)
1. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Rektor Univ. Achmad Yani. – MATERI PRESENTASI DOWNLOAD DISINI
2. Prof. Ir. W. Agoes Pratikto, M.Sc., Ph.D., mantan Dirjen KP3K dan Sekjen D-8. – MATERI PRESENTASI DOWNLOAD DISINI
3. Drs. Rene Pattiradjawane, Wartawan Senior Kompas Chinese Studies, Fellow the Habibie Center. – MATERI PRESENTASI DOWNLOAD DISINI
4. Prof. Ir. Saswinadi Sasmojo, Ph.D, Pens. GB Teknik Kimia ITB. – MATERI PRESENTASI DOWNLOAD DISINI
Diskusi/Tanya Jawab: (lk.25-30′)
Concluding Remarks: Prof. Dr. Ir. Sardy Sar, MEng.Sc, mantan Rektor UAI dan Ketua PPSN 2017-2023. — (lk.5′)
Penutup: Ketua PPSN
==========================

TOR (Term Of Reference)
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Ir. Djuanda Kartawidjaja, menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Alasan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda adalah keinginan pemerintah agar laut antar pulau menjadi wilayah teritorial Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Djuanda maka wilayah kedaulatan perairan Indonesia berubah menjadi 12 mil dari garis pantai menjadi utuh milik NKRI.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Indonesia dalam hal ini sebagai negara pantai di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya.
Pertanyaan yang muncul setelah penanda tanganan Joint Statement antara Presiden Prabowo dan Presiden Xi JinPing di Beijing tgl. 9 Nopember 2024 yll., yakni:
Bagaimana penyelesaian antar negara yang memiliki daerah laut tumpang tindih seperti halnya di laut Natuna Utara antara Indonesia dan China, serta terkait claim sepihak China tentang 9 Dash-Lines.